Regulasi Mudik yang Membingungkan Publik
Satgas Covid-19 tegas menyatakan, mudik dalam bentuk apa pun, baik mudik lokal maupun antarwilayah, dilarang selama masa peniadaan mudik pada 6-17 Mei mendatang. Keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan data, pendapat ahli, maupun pengalaman di lapangan.
=======
”Pemerintah sepakat melarang mudik apa pun bentuknya,” kata Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (4/5).
Wiku menjelaskan, kegiatan mudik dan bertemu sanak saudara, sangat terkait dengan interaksi fisik secara langsung yang merupakan cara virus bertransmisi secara cepat. Seperti bersalaman dan berpelukan.
”Kejadian ini tidak dapat dielakkan bahkan pada orang yang memahami protokol kesehatan sekalipun,” kata Wiku.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram pengawasan tempat wisata selama libur Idul Fitri. Dalam telegram bernomor STR/336/IV/PAM.3.2/2021 tersebut, Kapolri menginstruksikan setiap kapolda untuk memetakan tempat wisata di wilayahnya, yang buka maupun tutup saat liburan. Pemetaan itu ditujukan untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung karena pemerintah melarang mudik lebaran 2021.
Selanjutnya, kapolda juga diperintahkan untuk mengamanankan dan memperketat penerapan protokol kesehatan di tujuan wisata. Khususnya tempat wisata yang buka saat libur lebaran. Dalam pengawasan itu juga diharapkan para kepala satuan wilayah (Kasatwil) untuk berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti satgas Covid 19.
Hal yang lebih penting, kasatwil mendorong pengelola wisata untuk membentuk satgas Covid 19. Selanjutnya, pengunjung tempat wisata diwajibkan untuk swab antigen. ”Bila terdapat wisatawan yang ketahuan positif Covid 19, maka diharuskan pemberian sanksi terhadap penyelenggara wisata,” ujar kapolri dalam telegram tersebut.
Dalam telegram yang ditandatangani Asops Irjen Imam Sugianto disebutkan bahwa pengelola wisata wajib untuk menerapkan protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas cuci tangan menggunakan sabun. ”Pengunjung yang memiliki gejalan demam, batuk, pilek dan sesak napas diharuskan untuk dilarang masuk,” ujarnya.