Pemerintah Tegaskan Mudik Lokal juga Dilarang 

Mudik Lokal juga Dilarang 
POS PENYEKATAN: Pos yang dibangun untuk mencegah pemudik di perbatasan Kalteng-Kalbar, Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.(RIA MEKAR/RADAR SAMPIT)

Dalam telegram itu, kapolri memerintahkan agar pengunjung yang tidak memakai masker dilarang masuk. Semua orang termasuk pekerja wisata harus menjaga jarak dan mengutamakan metode pembayaran nontunai. Yang juga penting, kapolri mengingatkan bahwa tempat wisata yang masuk dalam zone merah dan oranye dilarang untuk beroperasi. ”Artinya, tidak semua tempat wisata boleh untuk dibuka,” tegasnya.

Harus Dipatuhi

Bacaan Lainnya

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta masyarakat untuk mematuhi larangan mudik Lebaran pada 6 -17 Mei. Kebijakan itu bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Pemerintah akan mengawasi seluruh pergerakan orang antardaerah. Pengawasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

”Jadi, jangan berpikir pergerakan antardaerah ini bisa seenaknya, karena sekarang ini pemerintah sedang berupaya menekan penyebaran penularan Covid-19,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy, Selasa (4/5).

Baca Juga :  Siap Libur Meski Merugi 

Meski tak ada ketegasan soal peniadaan mudik lokal, masyarakat diharapkan mengurangi pergerakan atau aktivitas ke luar daerah selama periode tersebut. Kalaupun tetap melakukan perjalanan, protokol kesehatan wajib dipatuhi. Tidak hanya menggunakan masker, namun diharapkan mengantongi dokumen kesehatan.

”Dokumen kesehatan itu bisa PCR, rapid test, ataupun GeNose. Kan ini juga sudah jelas dijabarkan di surat edaran satgas. Jadi, jangan disalahartikan bisa bebas melakukan pergerakan antardaerah. Namun, tetap diimbau, kalau tidak ada kepentingan, sebaiknya jangan bepergian,” ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan surat edaran tersebut, ada keleluasaan untuk perjalanan ketentuan khusus, meliputi angkutan logistik, kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik, yakni perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi satu orang, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *