Pemerintah Tegaskan Mudik Lokal juga Dilarang 

Mudik Lokal juga Dilarang 
POS PENYEKATAN: Pos yang dibangun untuk mencegah pemudik di perbatasan Kalteng-Kalbar, Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.(RIA MEKAR/RADAR SAMPIT)

Selain itu, pihaknya juga menyosialisasikan larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang. ”Mereka masih bisa lewat tanggal 4 dan 5 Mei ini. Tapi, pada tanggal 6-17 Mei mendatang, tidak ada angkutan umum ataupun pribadi yang boleh melintas, kecuali hal-hal khusus, seperti ambulans, kendaraan angkutan bahan pokok dan ketentuan khusus lainnya,” katanya.

Untuk meningkatkan pelayanan, petugas di pos pelayanan terpadu pemeriksaan pengendalian arus mudik juga menyiapkan rapid antigen untuk pengendara. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi jika ada masyarakat yang melakukan perjalanan darurat, seperti mengantar orang sakit atau kunjungan keluarga meninggal dan perjalanan dinas yang tidak membawa surat negatif Covid-19.

Bacaan Lainnya

”Bagi masyarakat yang tidak membawa bukti persyaratan tes rapid antigen dapat dilakukan tes rapid antigen di pos pelayanan tersebut dengan biaya mandiri. Tapi, kami tegaskan lagi, tidak melayani masyarakat umum yang tujuannya untuk mudik,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Kembangkan Aplikasi Ini untuk Mengawasi Pertambangan di Kalteng

Tim tersebut melakukan penjagaan selama 24 jam, sehingga tidak ada celah untuk lolos dari penyekatan. ”Daripada disuruh putar balik, lebih baik tunda mudiknya,” pungkasnya. (tau/idr/mia/wan/jpg/sho/mex/sla/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *