Pemkab Kotim Usulkan Mudik Lokal untuk Empat Wilayah

Mudik
RESMI: Bupati Kotim didampingi sejumlah pejabat Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD) ketika melepas tim sosialisasai pelarangan mudik lebaran 1441 Hijriah tahun 2021, di halaman kantor bupati, Senin (26/4) kemarin.(YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan mengusulkan kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng),  agar tiga wilayah kabupaten dan satu kota yang meliputi Kabupaten Kotim, Seruyan, Katingan dan Kota Palangka Raya untuk dapat menjadi daerah aglomerasi atau mudik lokal.

“Kita sudah menyurati pihak provinsi untuk membuat kebijakan itu, khususnya mudik lokal,” sebut Bupati Kotim Halikinnor, kemarin.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, usulan atas kebijakan tersebut diajukan merujuk pada ketentuan yang termuat di dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dimana salah satu poinnya mengatur tentang daerah aglomerasi, dengan catatan pengawasan protokol kesehatan di tiap-tiap kabupaten atau kota tetap diberlakukan.”Kami juga meminta petunjuk itu (pengawasan prokes). Kalau memang diizinkan, tapi itu tentunya seizin Gubernur,” ucapnya.

Lebih lanjut Halikin menjelaskan, usulan tersebut diharapkan disetujui karena mengingat Kotim merupakan kabupaten induk dari Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Katingan dan keberadaan Kota Palangka Raya sebagai ibukota Provinsi Kalteng sangat dibutuhkan untuk pelaku perjalanan lokal dari ketiga kabupaten tersebut. Khususnya dalam rangka perjalanan dinas, pelayanan terhadap orang sakit yang membutuhkan pelayanan medis di RSUD tingkat 1 serta pendistribusian logistik.

Baca Juga :  Catat Ya!!! THR Harus Dibayar sebelum Lebaran

“Untuk Kabupaten Seruyan dan Katingan sendiri sebagian besar suplai logistik berasal dari Kotim,” tambahnya.

Disamping itu,  untuk akses jalan ketika akan menuju keabupaten Seruyan dan Kabupaten Katingan juga hanya bisa dilewati melalui Kotim, sehingga dengan pertimbangan tersebut Pemkab Kotim akan mengusulkan kepada pemerintah provinsi Kalteng untuk ketiga kabupaten tersebut dan kota Palangkaraya dapat menjadi daerah aglomerasi atau mudik lokal.

Sementara itu,  untuk mengimplementasikan ketentuan peniadaan mudik hari raya Idulfitri 1442 Hijriah tahun 2021, Halikinnor juga  menyampaikan bahwa Polres Kotim akan membuat pos-pos pendekatan arus mudik dan balik di beberapa titik akses jalan yang menghubungkan kabupaten Kotim dengan kabupaten tetangga lainnya,  serta di titik simpul transportasi meliputi Bandara Haji Asan Sampit dan Pelabuhan Pelindo III Sampit. (yn/gus) 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *