Pemkab Kotim Wajib Sediakan Lahan RTH 20 Persen

Rencanakan Buka Jalan Alternatif dan Sediakan Jalur Hijau Jalan

Pemkab Kotim Wajib Sediakan Lahan RTH 20 Persen
FORUM DISKUSI: Kepala Dinas PUPRKP Kotim memimpin kegiatan FGD dalam pembahasan identifikasi materi KRP dan analisis pengaruh KLHS RDTR yang dihadiri oleh SOPD terkait di aula Kantor PUPRKP Kotim, Kamis (4/11). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT Untuk mengantisipasi pesatnya perkembangan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim berupaya mewujudkan penataan kawasan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Salah satunya dengan menyediakan lahan di kawasan perkotaan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam pembahasan identifikasi materi kebijakan, rencana dan program (KRP) yang berdampak terhadap lingkungan hidup dan analisis pengaruh kajian lingungan hidup strategis (KLHS) yang berkaitan dengan rencana detatil tata ruang (RDTR) di Kotim.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Machmoer yang memimpin forum pertemuan mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyusun RDTR untuk penetapan kawasan perkotaan Mentawa Baru Ketapang. Syarat mewujudkan penataan kota dalam RDTR harus menyediakan lahan yang difungsikan untuk ruang terbuka hijau (RTH) minimal 20 persen dari luas wilayah perkotaan.

Baca Juga :  Waah...! 1,7 Juta Honorer Otomatis Jadi PPPK

”Sesuai amanat Perda RTRW, pemerintah daerah harus menyediakan 20 persen lahan untuk RTH. Lokasinya bisa di hutan kota, areal pemakaman warga, taman kota, taman kecmatan, taman komplek permukiman,” kata Machmoer, Kamis (4/11).

Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan menyediakan jalur hijau di tepian jalan. Rencananya ada beberapa titik yang akan difungsikan sebagai jalur hijau jalan, di antaranya sepanjang Jalan Jenderal Sudirman areal perkotaan, di Jalan Pramuka, Jalan Moh Hatta (Jalur Lingkar Selatan) dan Jalan Ir Soekarno (Jalur Lingkar Utara).

”Jalur hijau jalan ini tidak termasuk disamping tepian trotoar. Untuk didalam kota penyediaan jalur hijau jalan cukup suit diwujudkan, karena banyak masyarakat yang membangun sampai ke parit (selokan), sehingga rencana kami, jalur hijau jalan yang paling tepat di Jalan Jenderal Sudirman, Pramuka, jalur lingkar selatan dan lingkar utara,” katanya.

Machmoer mengatakan, mengacu PP Nomor 46 Tahun 2016 dan Permen LHK Nomor 69 Tahun 2019, pemerintah daerah perlu melakukan analisis terhadap isu pembangunan prioritas dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti menentukan titik rawan bencana banjir dan kebakaran hutan di wilayah MB Ketapang, penurunan  kualitas air Sungai Mentaya, minimnya sarana prasarana persampahan, alih fungsi lahan, minimnya RTH dan ruang publi, kondisi infrastruktur yang kurang memadai, masih adanya pemanfaatan lahan di sempadan sungai untuk berbagai kegiatan, masih adanya permukiman kumuh, dan masih tingginya angka penggangguran.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *