Pemkab Seruyan Ajak Manfaatkan Fasilitas Uji KIR Kendaraan

uji kir kendaraan
UJI KIR : Wakil Bupati Seruyan Hj. Iswanti mengunjungi Unit Pengujian Kendaraan Bermotor  Dinas Perhubungan (Dishub) Seruyan di Kecamatan Danau Seluluk, Rabu (17/3).(ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG– Wakil Bupati Seruyan Hj. Iswanti mengunjungi Unit Pengujian Kendaraan Bermotor  Dinas Perhubungan (Dishub) Seruyan di Kecamatan Danau Seluluk, Rabu (17/3).

Iswanti mengatakan uji KIR yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Seruyan itu memiliki fasilitas yang memadai sehingga dinilai layak dan memenuhi syarat. “Berdasarkan pantauan kami, tempat uji KIR yang berada di kecamatan tersebut sudah dilengkapi fasilitas yang memadai, baik tenaga profesional maupun alat-alat untuk menunjang proses pengecekan kendaraan yang memenuhi syarat kelayakan sebagaimana fungsinya,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Iswanti mendorong masyarakat setempat untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah tersebut. Pihaknya mendorong masyarakat Seruyan untuk rutin mengecek kendaraannya dan wajib enam bulan sekali.

“Karena sesuai ketentuan Peraturan uji KIR sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 53 ayat 1 yang menyatakan uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan berkereta tempelan yang beroperasi di jalan,” terang Iswanti.

Baca Juga :  Warga Ancam Tanami Sawit di Lapangan Bola

Menurutnya yang tidak kalah penting adalah jika masyarakat rutin mengecek kondisi kendaraannya tentunya akan mengurangi risiko kecelakan. Sesuai dengan fungsinya uji KIR sebagai rangkaian kegiatan menguji, memeriksa komponen kendaraan bermotor, truk, angkutan umum, pick up dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan.

Perlu diketahui ada tiga tujuan dari pengujian kendaraan bermotor, yakni pertama, memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor.  Kedua mendukung kelestarian lingkungan dari pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor dan yang terakhir memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. (hen/sla)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *