Ke depan lannjutnya, terus melaksanakan d keterbukaan informasi publik seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
”Ini adalah implementasi mendorong partisipasi masyarakat dan tekad kuat pemkot dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, sehingga kota Palangka Raya semakin lebih maju dan lebih baik,” pungkas Fairid. (daq/gus)