PALANGKA RAYA – Insiden kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa manusia lagi-lagi terjadi di kota Palangka Raya. Kali ini di Jalan Wahidin Sudirohusodo, tak jauh dari Stadion Sanaman Mentikei, Jumat (22/10).
Laka lantas melibatkan satu unit sepeda motor dan angkot. Korban dinyatakan menghembuskan nafas terakhir setelah beberapa saat ditangani tim medis.
Korban bernama Endang Supriyanto (53) warga Jalan G Obos VI Gang Delapan. Saat itu korban mengendarai sepeda motor Honda bernopol KH 5362 TJ. Sedangkan mobil angkot dikemudikan Yunahan (56) warga Jalan Ahmad Yani.
Akibat benturan keras, korban mengalami pendarahan hebat di bagian kepala. Kini kasus sudah ditangani Satlantas Polresta Palangka Raya.
Dari kejadian itu, sopir angkot sudah dilakukan pemeriksaan dan diamankan di Mapolresta. Barang bukti angkot dan sepeda motor korban pun turut diamankan.
Diduga laka lantas terjadi lantaran sopir angkot tidak memperhatikan arus lalu lintas, karena jarak dekat hingga terjadi tabrakan.
Korban terpelanting dan jatuh ke aspal jalan. Bagian kepala terluka parah dan dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis. Namun Tuhan berkehendak lain, beberapa saat ditangani medis, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Semua masih dalam penyelidikan. Sopir angkot sudah diamankan bersama barang bukti,” ujar Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Rikky Operiady melalui Kasubnit Laka, Aipda Indri.
Diungkapkan Indri, kecelakaan bermula ketika korban yang mengendarai motor, melaju di Jalan Wahidin Sudirohusodo menuju Jalan RA Kartini.
Sesampainya di pertengahan jalan, tepatnya di depan gerbang Lapangan Sanaman Mantikei, meluncur dari arah berlawanan mobil angkot yang bermaksud berbelok kanan dengan tujuan masuk ke Lapangan Sanaman Mantikei.
Karena jarak yang sudah dekat, bagian depan sebelah kiri angkot lantas menabrak motor korban. Hingga korban terjatuh dan terbentur.
“Sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Palangka Raya, nyawa pengendara motor tidak dapat terselamatkan lima menit kemudian selepas kejadian. Supir angkot sudah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.