“Terdakwa membawa parang tersebut kerumah korban, dan langsung menebaskan parang yang dibawanya ke tubuh korban Sukatmi yang saat itu sedang tidur bersama dengan MF dikamar rumahnya. Tebasan parang tersebut mengenai bagian leher korban Sukatmi, kemudian terdakwa mengayunkan parang lagi yang mengenai kepala korban,”jelasnya.
Usai melakukan aksinya terdakwa pun kabur ke arah wilayah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), yang akhirnya terdakwa berhasil diringkus oleh jajaran Resmob Polres Kapuas dan gabungan Polres Pulpis di area perkebunan kelapa sawit, PT. SCP 1, Km 27, Desa Paduran. (der)