PALANGKA RAYA – Pajak Daerah sektor pajak hiburan di masa pandemi covid-19 menjadi salah satu sektor pendapatan pemerintah yang paling terdampak. Realisasinya jauh dari yang ditargetkan. Hal tersebut menyusul dampak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang beberapa kali mengalami perpanjangan.
Hal tersebut terungkap saat acara penyerahan penghargaan kepada wajib pajak yang dilaksankan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Jumat (1/10).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban mengungkapkan, pajak daerah sektor hiburan merupakan pajak daerah yang realisasinya paling rendah.
“Pada sektor pajak hiburan Rp548,437 juta lebih atau 17,14 persen dari target Rp3,2 miliar dan diikuti pajak air tanah senilai Rp75,926 juta lebih atau sebanyak 50,46 persen dari target Rp150,461 juta lebih,”ujarnya.
Aratuni menambahkan, sementara realisasi beberapa sektor pajak cenderung stabil hingga akhir semester pertama ini.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin pun mengajak masyarakat di kota setempat taat dan tepat waktu membayar pajak. Sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pembayaran pajak ini tidak lain dan tidak bukan akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan daerah. Diantara pengembalian pajak itu untuk membiayai program kesehatan, pelayanan pendidikan infrastruktur dan lain-lain,” pungkasnya. (rm-107/gus).