Pendayagunaan Amdal dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (3)

amdal
Oleh Dr. H. Joni, SH.MH

Di samping itu, pemerintah juga sering menggunakan instrumen hukum keperdataan seperti perjanjian dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Setiap penggunaan wewenang dan penerapan instrumen hukum oleh pejabat pemerintahan pasti menimbulkan akibat hukum, karena memang tujuannya dimaksudkan adalah untuk menciptakan hubungan hukum dan akibat hukum.

Pejabat adalah seorang yang karena tugas dan wewenangnya bertindak sebagai wakil dari jabatan, yang melakukan perbuatan untuk dan atas nama jabatan. Mengenai pertanggungjawaban pejabat ada dua teori yang dikemukakan oleh Kraenburg dan Vegting, yaitu; pertama, fautes personalles, yaitu teori yang menyatakan bahwa kerugian terhadap pihak ketiga itu dibebankan kepada pejabat yang karena tindakannya itu telah menimbulkan kerugian, kedua, fautes de services, yaitu teori yang menyatakan bahwa kerugian terhadap pihak ketiga itu dibebankan pada instansi dari pejabat yang bersangkutan.

Mengutip pendapat Logeman, hak dan kewajiban berjalan terus, tidak peduli dengan penggantian pejabat. Berdasarkan keterangan tersebut jelaslah bahwa pemikul tanggung jawab itu adalah jabatan. Oleh karena itu, ganti rugi juga dibebankan kepada instansi/jabatan, bukan kepada pejabat selaku pribadi. Sebagaimana dikatakan Kranenburg dan Vegting bahwa pertanggungjawaban dibebankan kepada korporasi (instansi, jabatan) jika suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat itu bersifat objektif, dan pejabat yang bersangkutan tidak dibebani tanggungjawab jika tidak ada kesalahan subjektif. Sebaliknya pejabat atau pegawai itu dibebani tanggung jawab ketika ia melakukan kesalahan subjektif.

Baca Juga :  Penguatan Karakter Kemandirian Melalui Edmodo Pada Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Bahasa Inggris di Kelas IX Ruang 7 SMPN 1 Sampit

Pertanggungjawaban Pemerintah

Pertanggungjawaban pemerintah dalam hal keputusannya tidak sesuai aspirasi masyarakat dalam hukum lingkungan telah diatur dalam UUPPLH khususnya dalam Pasal 91 tentang Hak Gugat Masyarakat dalam hal masyarakat dirugikan, Pasal 92 tentang Hak gugat masyarakat yang tergabung dalam Organisasi Lingkungan Hidup dan Pasal 93 UUPPLH memberikan hak setiap orang dalam masyarakat dapat mengajukan gugatan administrasi terhadap keputusan pemerintah apabila : badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan ijin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal; badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan ijin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL;dan/atau badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan ijin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan ijin lingkungan.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *