Pendayagunaan Amdal dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (3)

amdal
Oleh Dr. H. Joni, SH.MH

Berkaitan dengan hal itu tanggungjawab pemerintah dalam pengambilan keputusannya tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat dan menyebabkan kerugian atau luka berat dan/atau meninggal dapat dituntut secara hukum pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 111 dan Pasal 112 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Pengaturan dalam ketentuan ini, bertujuan preventif melalui pengawasan dan pembinaan maupun represif melalui penerapan sanksi hukum lingkungan. Tindak pidana yang diatur di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 bukan delik aduan melainkan sebagai delik biasa. Konsekuensinya penyidik bersikap aktif dengan langsung melaksanakan tugasnya untuk melakukan serangkaian tindakan seperti penangkapan dan penahanan kepada pelakunya tanpa menunggu adanya pengaduan terlebih dahulu dari pihak korban.

Peran Hukum Pidana Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana yang dimaksud Peran Hukum Pidana yaitu kedudukan (status) hukum pidana dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan tujuan dari hukum pidana yakni untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Penegakan hukum lingkungan hidup dapat dimaknai bahwa hukum pidana berperan sebagai ultimum remedium. Peran hukum pidana dalam hukum lingkungan hidup harus memperhatikan asas-asas termasuk asas subsidiaritas. Sesuai dengan pendapat Sutrisno, bahwa perlindungan hukum sebagai instrumen (alat) “social control” fungsi hukum pidana dapat bermakna sebagai “subsidiaritas” artinya hukum pidana hendaknya baru digunakan apabila usaha-usaha lain yakni dalam penegakan hukum lingkungan hidup telah digunakan sangsi hukum administrasi tidak dipatuhi, atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. (bersambung)



Baca Juga :  Manfaat Salat Tarawih dalam Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *