Pendayagunaan Amdal dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (7)

UU Ciptakerja
Oleh Dr. H. Joni, SH.MH

Pada perspektif lain, dapat dipahami adanya fakta, bahwa masih banyaknya ketentuan terkait perijinan lingkungan hidup yang tumpang tindih. Hal ini pada satu sisi, sepertinya menghambat proses peningkatan potensi ekonomi, dan kesejahteraan rakyat. Namun pada sisi lain harus dipahami, bahwa keharusan menjaga lingkungan merupakan sisi mutlak yang tidak boleh ditawar.

Negara berperan dalam mengayomi warga negaranya dalam menjamin perlindungan hak-hak asasi manusia sebagaimana pendapat dari Satjipto Rahardjo bahwa “Perlindungan Hukum adalah  memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum” maka yang berkewajiban dalam menjamin pemeliharaan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyatnya merupakan mutlak kewenangan pemerintah pusat sebagai penguasa negara.

Bacaan Lainnya

Dengan otonomi daerah pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing mempunyai kewenangan dalam membuat kebijakan mengenai pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup di wilayahnya. Pemerintah daerah melalui UUPPLH mempunyai kewenangan tersendiri dalam menetapkan bentuk dan jenis usaha yang tidak wajib AMDAL dalam persyaratan ijin berusahanya. Hal ini sangat rawan menimbulkan kemerosotan lingkungan hidup yang lebih parah.

Baca Juga :  No Tabu Clubs untuk Seks

AMDAL dan ijin lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai kebijakan otonomi daerah dikhawatirkan berdampak buruk bagi kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah daerah tersebut. Pemerintah Daerah yang berkeinginan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan eksploitasi sumber daya alam yang kurang memperhatikan aspek lingkungan hidup dengan semestinya.

Gambaran Konkret Masyarakat

Realita kehidupan inilah yang tergambar di masyarakat saat ini. Di berbagai daerah di Indonesia yang wilayahnya di anugerahi dengan potensi sumber daya alam yang luar biasa melimpah baik sumber daya alam hayati dan non hayati, maka di wilayah tersebut berubah menjadi daerah penghasil kekayaan alam nomor 1 di Indonesia. Masyarakat umum kurang menyadari ancaman bencana ekologis yang menimbulkan korban dan membahayakan keberlangsungan makhluk hidup itu sendiri sebagai akibat eksploitasi potensi sumber daya alam secara besar-besaran tanpa mengindahkan upaya konservasi lingkungan.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *