Pendayagunaan Amdal Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (8)

UU Ciptaker
Oleh Dr. H. Joni, SH.MH

AMDAL Dalam UU Ciptaker

Kegiatan pembangunan industri adalah salah satu kegiatan sektor ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu pembangunan sektor industri sering menjadi suatu perioritas utama dalam perencanaan pembangunan nasional. Karena pembangunan sektor ini dianggap industri dapat dijadikan sebagai sebagai salah satu perintis untuk pembangunan pengerak ekonomi masyarakat yang mana dinilai lebih cepat tumbuh menuju masyarakat yang sejahtera dibandingkan dengan sektor lain seperti pertanian.

Laju pertumbuhan industri ini selayaknya harus dikendalikan dan dikelola dengan bijak, karena bila tidak maka akan sebaliknya pertumbuhan industri itu sendiri dapat membuat masyarakat menjadi tidak sejahtera karena akan timbulnya beberapa persoalan seperti persoalan-persoalan lingkungan hidup yang tak habis untuk dibincangkan dan diskusikan dalam  mencari solusi terbaik untuk penanganannya bahkan tidak menutup kemungkinan berpotensi timbulnya persoalan-persoalan sosial yang pada akhirnya memicu konflik horisontal antara masyarakat dengan pelaku usaha dan masyarakat dengan masyarakat itu sendiri.

Pada umumnya dampak lingkungan yang sering muncul lebih banyaklah  dampak sosial ekonomi dan sosial budaya ketimbang dampak yang lainnya, dimana dampak sosial budaya yang antara lain seperti persentasi rekruitmen tenaga kerja lokal dan nonlokal, kesempatan berusaha, kemacetan lalulintas yang meningkat, dampak terhadap tingkat pendapatan masyarakat sekitar usaha dan/atau kegiatan, kerusakan jalan sebagai akibat dari mobilitas kendaraan industri yang bertonase tinggi,  yang pada akhirnya akan menimbulkan konflik sosial dalam masyarakat di sekitar lokasi kegiatan sehingga memerlukan penanganan yang tidak lagi dari pelaku usaha dan/atau kegiatan (perusahaan) akan tetapi peranan pemerintah sebagai mediator sangat diperlukan.

Baca Juga :  Menumbuhkan Kesadaran Investasi Kaum Milenial Berdasarkan Perspektif Syariah

Isu-isu lingkungan pada saat ini tidaklah lagi menjadi isu lokal saja bahkan menjadi isu internasional dan banyak negara yang mengharuskan suatu produk yang dalam prosesnya pembuatannya ramah lingkungan seperti ecolebelling akan tetapi saat ini kewajiban ecolabelling hanya berupa himbauan atau anjuran saja sedangkan kita belum disiapkan untuk mengevaluasinya, beberapa negara maju telah menerapkan sistem ecolabelling ini seperti, amerika serikat, belanda, jepang, perancis, singapore dan apabila kita mencapai waktunya perdagangan bebas maka pemberian ecolabelling menjadi sangat penting bagi produk industri dalam negeri.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *