Pendayagunaan Amdal Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (8)

UU Ciptaker
Oleh Dr. H. Joni, SH.MH

Penyederhanaan Perijinan

Penyederhanaan perijinan berusaha yang berkaitan dengan tata ruang terdapat pada perijinan dasar yaitu ijin lokasi. Selama ini permasalahan dalam menciptakan lapangan kerja untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan ada pada perijinan, baik itu ijin lokasi, ijin lingkungan dan ijin sektor yang memang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah menerbitkan UU Cipta Kerja ini dengan tujuan menyelaraskan peraturan-peraturan yang selama ini sifatnya tumpang tindih dan menghambat masuknya investor untuk berusaha di Indonesia.

Partisipasi masyarakat sangatlah penting untuk dilibatkan pada setiap pembangunan suatu industri dimana industri berada. Melibatkan masyarakat berarti memintanya untuk berpartisipasi bagaimana sikap dan cara pandangnya terhadap keberadaan suatu industri, kepada mereka perlu dilakukan edukasi dan pemahaman yang konstruktif dalam implementasi pengembangan suatu industi yang berwawasan lingkungan disamping itu masyarakat diikut sertakan dalam upaya pemantauan secara obyektif terhadap pelaksanaan industri yang berwawasan lingkungan.

Persepsi masyarakat, sikap, cara pandang itu ditampung dalam konsep AMDAL pada waktu sebelum penyusunan AMDAL yaitu pada waktu dilakukan konsultasi publik dan bukan sosialisasi publik sehingga dapat diupayakan antisipasi apakah masyarakat sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan terwakili atau tidak, dan partisipasi masyarakat ini sangatlah penting perannya dalam upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup disekitar lokasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan.

Baca Juga :  Perkebunan Sawit Penopang Ekonomi Kalteng

Hukum di dalam masyarakat modern saat ini mempunyai ciri menonjol yaitu penggunaannya telah dilakukan secara sadar oleh masyarakatnya. Di sini hukum tidak hanya dipakai untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam masyarakat, melainkan juga untuk mengarahkannya kepada tujuan-tujuan yang dikendaki, menghapuskan kebiasaan yang dipandangnya tidak sesuai lagi, menciptakan pola-pola kelakuan baru dan sebagainya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *