Pendayagunaan Amdal Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (8)

UU Ciptaker
Oleh Dr. H. Joni, SH.MH

Inilah yang disebut sebagai pandangan modern tentang hukum yang menjurus kepada penggunaan hukum sebagai instrument yaitu law as a tool of social engineering. Bagi Pound, antara hukum dan masyarakat terdapat hubungan yang fungsional. Dan karena kehidupan hukum terletak pada karya yang dihasilkannya bagi dunia sosial, maka tujuan utama dalam social enginering adalah mengarahkan kehidupan sosial itu ke arah yang lebih maju.

Selaras Metode Peraturan Perundangan

Omnibus Law adalah salah satu metode penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih dikenal dalam sistem hukum Common Law. Metode ini kemudian diadopsi ke Indonesia setelah Presiden Joko Widodo menyinggungnya dalam pidato pelantikan sebagai Presiden periode kedua (2019-2024). Omnibus Law kemudian memunculkan perdebatan di ruang publik. Apakah metode ini sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019.

Omnibus law Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terus menjadi polemik karena terdapat pertentangan dari berbagai pihak yang menganggap aturan tersebut bermasalah dari sisi penyusunan hingga muatan pasal. Di sisi lain, pemerintah memutuskan bahwa omnibus law merupakan jawaban atas permasalahan ekonomi bangsa Indonesia demi menggenjot investasi yang diharapkan berimplikasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Baca Juga :  Pilkada Minim Isu Lingkungan, Rawan Lahirkan 'The Slow Killer'

Direktur Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Stepahine Juwana, mengatakan pemerintah belum menerapkan penyusunan legislasi secara baik atau good legislation making sehingga muatan rancangan aturan tersebut bermasalah. Berdasarkan analisis IOJI, dia menjelaskan rancangan aturan tersebut tidak menerapkan keberlanjutan ekonomi dan bertentangan dengan Undang Undang Dasar. Kemudian, rancangan aturan tersebut juga mencabut sejumlah kewenangan pemerintah daerah dan mengalihkannya ke pusat.

Metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan omnibus law UU Cipta Kerja baru pertama kali di lakukan di negara Indonesia. Namun hal tersebut bukan merupakan hal yang baru di negara-negara maju yang telah lebih dahulu menggunakan sistem ini dalam pembaharuan hukumnya. Salah satu alasan pemerintah Indonesia menempuh perubahan dan pembaharuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan metode tersebut adalah karena Omnibus law menata hukum lebih efektif dan efisien.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *