Penyederhaan Birokrasi
Penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah merupakan arahan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk mempercepat pengambilan keputusan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai instansi yang diberikan kewenangan untuk pelaksanaan penyederhanaan birokrasi ini telah selesai melakukan penyederhanaan birokrasi pada awal Desember 2019 dan mendorong untuk instansi pemerintah agar dapat melakukan penyederhanaan birokrasi.
Penyederhanakan birokrasi tersebut merupakan langkah pemerintah untuk mempercepat proses perijinan dan juga pelayanan masyarakat di berbagai bidang. Konsep penyederhanaan birokrasi diperlukan dengan pertimbangan agar kebijakan yang dihasilkan tidak ada konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan sesuai peraturan yang berlaku. Pemerintah dalam rangka melakukan penyederhanaan birokrasi perijinan berusaha melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah menetapkan Norma, Standar, prosedur dan Kriteria yang dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan.
Salah satu perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ini adalah kemudahan berusaha dalam bentuk penyederhanaan prosedur dan mekanisme perijinan dalam melakukan usaha dan/atau kegiatan. Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja tersebut bagi para pelaku usaha wajib menyusun AMDAL dalam rencana usaha dan/atau kegiatan sebelum memperoleh ijin lingkungan. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini perizinan berusaha bagi usaha yang beresiko kecil dan tidak berdampak pada lingkungan tidak perlu menggunakan AMDAL tapi menggunakan UPL-UKL.
Berdasarkan UU Cipta Kerja atau disebut juga omnibus law, perbaikan ekosistem investasi serta kemudahan dan pemberdayaan UMK dalam rangka penciptaan lapangan kerja diantaranya dilakukan melalui penyederhanaan perizinan berusaha. Para pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak perizinan, cukup mengurus perizinan berusaha, karena AMDAL sudah termasuk dalam perizinan berusaha tersebut.