Pendayagunaan Amdal Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (8)

UU Ciptaker
Oleh Dr. H. Joni, SH.MH

Perlu dicatat, persetujuan lingkungan yang merupakan hasil keputusan dokumen amdal tetap menjadi syarat dikeluarkannya perizinan berusaha. Amdal hanya diterapkan pada usaha dan/atau kegiatan dengan risiko tinggi, sementara untuk usaha dengan risiko menengah wajib melengkapi dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), kemudian untuk usaha berisiko rendah cukup dengan mendaftarkan nomor induk berusaha (NIB). Kriteria usaha dan/atau kegiatan itu juga masih mengacu pada peraturan-peraturan sebelumnya. (Bersambung)



Baca Juga :  Sebuah Renungan di Usia Tujuh Puluh Delapan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *