Perlu dicatat, persetujuan lingkungan yang merupakan hasil keputusan dokumen amdal tetap menjadi syarat dikeluarkannya perizinan berusaha. Amdal hanya diterapkan pada usaha dan/atau kegiatan dengan risiko tinggi, sementara untuk usaha dengan risiko menengah wajib melengkapi dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), kemudian untuk usaha berisiko rendah cukup dengan mendaftarkan nomor induk berusaha (NIB). Kriteria usaha dan/atau kegiatan itu juga masih mengacu pada peraturan-peraturan sebelumnya. (Bersambung)
Pendayagunaan Amdal Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (8)
