Penerima BPUM Tak Perlu Buru-Buru Datangi Bank

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM)

JAKARTA – Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) kembali disalurkan tahun ini. BPUM tahun 2021 senilai Rp1,2 juta dari pemerintah kembali disalurkan melalui beberapa bank yang ditunjuk. Salah satunya yang kembali ditunjuk sebagai bank penyalur adalah BRI.

Seperti sebelumnya, BRI menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI dan tetap mengutamakan protokol kesehatan dalam penyalurannya.

Bacaan Lainnya

Untuk menghindari terjadinya antrean maupun krumunan, dalam mencairkan BPUM, masyarakat diharapkan tidak perlu terburu-buru datang ke kantor Bank untuk mencairkan dana bantuan tersebut, karena diberikan waktu 3 bulan oleh Pemerintah.

Menurut Pemimpin BRI Cabang Sampit Dhinar Adi Nugroho, dalam mendukung penyaluran BPUM di masa pandemi, BRI tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI. Di antaranya dengan melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrean, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer serta mengimbau  warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan.

Baca Juga :  Fokus Pemberantasan Nyamuk DBD di Sekolah Dasar

“Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah (people’s first) dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnis yang diterapkan BRI selama pandemi,” tutur Dhinar.

Masyarakat juga diimbau untuk datang ke Kantor BRI pada saat jam layanan operasional yakni pukul 08.00 s.d. 14.00 waktu setempat.

“Apabila terdapat antrian panjang di Kantor BRI, masyarakat dapat mendatangi Kantor BRI lain yang kapasitasnya masih lengang atau masyarakat bisa datang pada hari lain yang lebih lengang,” ungkap pemuda berusia 34 tahun ini.

BRI juga mengimbau masyarakat, khususnya calon penerima BPUM untuk dapat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu, sebelum mengambil haknya di kantor BRI terdekat guna menghindari terjadinya antrean. Setelah mengakses eform BRI, selanjutnya masyarakat bisa memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi  kode verifikasi serta melanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *