Pengangkut BBM Ilegal Mulai Disidangkan

bbm ilegal
BARANG BUKTI: Jaksa saat menunjukkan barang bukti mobil dan drum yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK-Terdakwa kasus BBM ilegal, Syarif Syahrial mulai menjalani sidang secara online, Rabu (5/5). Jaksa Penuntut Umum Novriantino Jati Vahlevi saat membacakan dakwaannya menjelaskan bahwa pada Jumat12 Juni 2020 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, terdakwa diduga telah melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 (kegiatan usaha minyak Bumi dan atau gas bumi) tanpa izin usaha pengangkutan.

“Saat itu terdakwa bersama saksi Syarif Usman mencari pembeli minyak tanah dengan menggunakkan kendaraan pikap L300 warna hitam, bermuatan 3 (tiga) drum plastik berisikan bahan bakar minyak tanah,” bebernya.

Bacaan Lainnya

Mobil tersebut lantas diberhentikan Kepolisian Lamandau dan terdakwa Syarif Syahrial tidak bisa menunjukkan surat izin usaha pengangkutan untuk BBM jenis minyak tanah tersebut. Ia justru hanya membawa selembar surat pengantar pengiriman dari Pertamina dan surat tanda terima BBM dari PT Talenta Selaras Abadi.

Sehingga terdakwa Syarif Syahrial, saksi Syarif Usman dan barang bukti berupa kendaraan pikap beserta muatan minyak tanah dibawa ke Kantor Polres Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut

Baca Juga :  Jadi Perantara Jual Sabu, Pak Haji Ditangkap Polisi

“Terdakwa Syarif Syahrial mendapatkan minyak tanah tersebut berasal dari pembelian kepada PT Talenta Selaras Abadi sebanyak 1 unit tangki kapasitas 5000 liter dengan harga Rp 46.000.000 dengan harga per liter Rp 9.200,” ungkapnya.

Selama perjalanan dari Pangkalan Bun sampai di Nanga Bulik, terdakwa Syarif Syahrial telah menjual bahan bakar minyak tanah dengan cara mengecer di sekitar Pangkalan Bun ke kios-kios yang ada di pinggir jalan, kemudian di Desa Runtu sebanyak 3 drum atau sebanyak 600 liter dengan harga jual Rp 10.000 per liter dengan keuntungan sebesar Rp 480.000.

Sementara tiga drum plastik berisikan bahan bakar minyak tanah yang berada di kendaraan pikap L300 warna hitam milik terdakwa Syarif Syahrial akan dijual ke wilayah Nanga Bulik dengan harga Rp 9.500 per liter dengan keuntungan Rp 300 per liter dengan total estimasi keuntungan sebanyak Rp 180.000.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *