Pengangkut BBM Ilegal Mulai Disidangkan

bbm ilegal
BARANG BUKTI: Jaksa saat menunjukkan barang bukti mobil dan drum yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

Saat dilakukan penangkapan oleh Kepolisian Polres Lamandau diamankan barang bukti berupa 1 unit pikap, minyak tanah sekitar 600 liter yang ditempatkan dalam tiga drum plastik warna biru kapasitas 200 liter, lima buah drum plasti warna biru kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong, satu unit mesin pompa, satu lembar DO Pertamina nomor : 8053658487 tanggal 05 Juni 2020, satu lembar tanda terima BBM dari PT Talenta Selaras Abadi, tanggal 05 Juni 2020 dan satu lembar STNK.

“Terdakwa Syarif Syahrial dalam melakukan pembelian BBM non subsidi sebanyak satu unit tangki kapasitas 5000 liter kepada PT Talenta Selaras Abadi tidak berbadan hukum atau badan usaha melainkan dilakukan secara perorangan, tidak ada kontrak kerja sama dengan PT Talenta Selaras Abadi,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Dalam melakukan kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak berupa minyak tanah, tidak memiliki izin usaha pengangkutan untuk kegiatan usaha pengangkutan minyak tanah. Ia juga tidak terdaftar atau terikat kontrak sebagai transportir atau sub penyalur dengan badan usaha pemegang izin usaha niaga umum (BU-PIUNU) Bahan Bakar Minyak Jenis Umum.

Baca Juga :  Pura-Pura Jadi Pembeli, Dompet Pedagang Dicuri

“Perbuatan Terdakwa Syarif Syahrial sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 53 huruf “b” UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yakni pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 40 miliar,” tambahnya.(mex/sla)

 

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *