SAMPIT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur (Kotim) memberlakukan pengalihan rute lintasan khusus untuk kendaraan angkutan berat mulai Selasa (13/4). Untuk memastikan aturan dipatuhi dengan tertib, tiga pegawai teknis dari Dishub Kotim dibantu anggota Satlantas Polres Kotim melakukan pengawasan selama 17 jam setiap harinya, mulai pukul 06.00 -23.00 WIB.
Rencana pengalihan rute lintasan sudah diumumkan melalui surat pemberitahuan yang ditandatangani Kepala Dishub Kotim pada 9 April 2021. Pengalihan rute lintasan dikhususnya bagi kendaraan angkutan barang seperti kendaraan kontainer, peti kemas, angkutan crude palm oil (CPO), kernel, tandan buah segar (TBS), pupuk, dan kendaraan angkutan ekspedisi yang menggunakan truk.
“Mulai hari ini (Selasa) Dishub Kotim bersama anggota Satlantas Polres Kotim melakukan pengawasan penertiban di beberapa titik pantau. Jadi, bagi kendaraan angkutan berat yang datang dari arah Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut, dialihkan rutenya melintasi Jalur Lingkar Utara – Jalan Ir Soekarno dan bagi kendaraan angkutan berat yang lewat dari arah Pangkalan Bun Jalan Jenderal Sudirman dialihkan lewat Jalur Lingkar Selatan – Jalan Moh Hatta,” kata Plt Kadishub Kotim, Siagano Selasa (13/4).
Selama pengawasan hari pertama, Siagano mengatakan masih ada sopir angkutan yang menerobos melewati jalur dalam kota. “Masih ada sopir angkutan berat menerobos (lewat jalur dalam kota), ada yang terkejut, ada juga yang pura-pura tidak tahu,” katanya.
Siagano mengatakan, ada delapan titik pantau pengawasan yang disiagakan di sepanjang Jalan Moh Hatta (Jalur Lingkar Selatan) dan Jalan Ir Soekarno (Jalur Lingkar Utara). Titik pantau tersebut diantaranya tersebar di persimpangan tiga Jalan Tjilik Riwut Kilometer 8, simpang empat Jalan Pramuka – Pemuda – Tjilik Riwut, persimpangan Bundaran Balanga, persimpangan tiga Jalan MT Haryono, persimpanhan Jalan Pelita Barat, persimpanhan Jalan Kapten Mulyono dan Bundaran KB, dan di persimpangan Jalan Kembali.
Terkait masa pengawasan, Siagano tak dapat memastikan sampai kapan berakhirnya. Dasar pengalihan rute lintasan angkutan barang ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari surat Bupati Kotim Nomor 500/127/Ek/IV/2021 yang ditantangani pada 8 April 2021, serta Undang – Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.