“Pengalihan jalan lintasan angkutan barang ini sebagai upaya pemerintah meminimalisir kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang dengan masyarakat pengguna jalan umum di area dalam wilayah Kota Sampit. Jadi, pada intinya tidak ada lagi kendaraan angkutan yang boleh melintasi jalur dalam kota,” tandasnya. (hgn/yit)
Pengawasan Jalur Truk Dilakukan Selama 17 Jam
