Nono juga menerangkan, sebelum dilakukan penangkapan, salah satu dari empat tersangka beberapa hari yang lalu ada menerima barang sebanyak 100 gram sabu. Barang sebanyak itu dalam beberapa hari juga sudah habis terjual, karena di Kota Sampit sudah ada pelanggan yang menunggu untuk diedarkan ke orang-orang tersebut.
“Barang haram itu didapatkan yang bersangkutan dari Kota Pontianak, Provinsi Kalbar. Untuk siapa pemasok barang tersebut ia sama sekali tidak mengetahuinya, karena pembelian hanya sistem transfer dan pengiriman barang tidak pernah melakukan pertemuan dengan pemesan,” sebutnya.
Sementara itu kronologis penangkapan, Nono menguraikan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi dan peredaran narkotika di wilayah Kotim. Atas hal itu tim Subdit 2 kemudian melakukan penyelidikan dan setelah informasi akurat maka dilakukan penangkapan. Hingga awalnya meringkus Hapsah. ”Kita bekuk tanpa perlawanan dan tersangka menjual sabu mendapatkan barang dari seseorang dari Sampit,” ungkapnya.
Kemudian, tim kembali mendapatkan info hingga dilakukan pendalaman dan berhasil menangkap pelaku pengedar Mulyandi. Dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu. Dari interogasi pelaku, ia baru saja mengambil barang ke pemilik, yang awalnya sekitar 20 gram.
Dari pemeriksaan hasil penggeledahan tersebut disebutkan Ivan dan Badan, hingga penangkapan dilakukan lagi dan berhasil mengamankan sabu dan senjata api dan beberapa peluru aktif.
”Ternyata juga dari keterangan Ivan barang juga diserahkan ke seseorang berinisial SR. Info awal barang sekitar 100, namun saat penangkapan 76,7 gram. Barbuk didapatkan dari IF berasal dari Pontianak,” beber Nono.
Dia menambahkan, terkait kepemilikan senjata api. Keterangan awal dari tersangka yakni didapatkan sekitar 8 bulan lalu dari seseorang. ”Itu terkait dengan narkoba. Orang membeli sabu namun dibayar dengan senpi. Makanya ini terus dilakukan penyelidikan mendalam. Ivan merupakan residivis dan lainnya belum ada catatan kriminal,” tandasnya.(daq/gus)