Pentingnya Mitigasi Risiko Pengadaan Barang dan Jasa

Mitigasi Risiko
BERI ARAHAN : Sekda Kalteng Fahrizal Fitri memberi arahan pada saat kegiatan sosialisasi strategi mitigasi risiko pengadaan barang dan jasa, Kamis (6/5). (YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Fahrizal Fitri mengingatkan, agar dalam proses pengadaan barang dan jasa dapat memperhatikan strategi mitigasi risiko, sehingga kegiatan tersebut dapat terealisasi dengan baik tanpa hambatan.

Semua tahapan yang meliputi proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksaannya harus dikawal. Hal ini menjadi kewajiban, mengingat proses pengadaan barang dan jasa ini melibatkan semua pihak dan melalui proses yang cukup rinci.

“Mitigasi risiko ini sangat penting karena menjadi bagian untuk menghindari ancaman yang dapat menggagalkan kegiatan dan program pemerintah,” katanya saat sosialisasi strategi mitigasi risiko pengadaan barang dan jasa, Kamis (6/5).

Ia menyebutkan, ada dua peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan mitigasi risiko ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkup Pemprov Kalteng.

“Intinya dalam melaksanakan kegiatan, pemerintah sudah punya standar untuk pengendalian intern. Tentunya terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pengendalian ini harus terlaksana seoptimal mungkin,” ucapnya.

Baca Juga :  Posko Covid-19 UMPR Dapat APD

Terkait mitigasi risiko ini, ada sejumlah skema yang harus dilaksanakan. Pertama, perlunya pemetaan terhadap kemungkinan risiko yang terjadi dalam proses kegiatan pengadaan barang dan jasa. Setelah pemetaan dilakukan dan diketahui, maka perlu upaya strategis untuk meminimalkan bahkan menghindari risiko tersebut terjadi.

“Bicara risiko pengadaan barang dan jasa, maka juga akan bicara kemungkinan suatu peristiwa yang dapat menghambat pencapaian kegiatan. Kalau sudah ada pemetaannya, tentu mudah juga melakukan upaya pencegahan,” ucapnya.

Sekda mengakui, bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak lepas dari berbagai macam risiko pelaksanaanya. Mengetahui hal tersebut, semua jajaran terkait harus melakukan upaya pencegahan supaya tidak ada hambatan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *