SAMPIT – Sejumlah penumpang kapal tetap bisa melenggang bebas meski belum memiliki sertifikat vaksin Covid-19. Padahal, pemerintah memberlakukan wajib tes PCR/antigen dan wajib vaksin bagi setiap pelaku perjalanan udara, laut, dan darat.
Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Padnemi Covid-19 yang ditandatangani 11 Agustus oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito.
Dalam huruf F nomor 3 poin d dijelaskan bahwa pelaku perjalanan dengan moda transportsi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kerata api antarkota dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif tes PCR dengan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksiaml 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Pantauan Radar Sampit, lebih dari 400 penumpang naik kapal Kirana I dari Sampit tujuan Semarang pada Kamis (19/8) malam. Ada sejumlah penumpang yang belum melakukan vaksin dengan alasan sudah tidak memiliki pekerjaan diloloskan berangkat melalui rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kotim. Pertimbangan tersebut dilakukan karena alasan tidak memiliki pekerjaan dan sudah mendapat persetujuan dari petugas KKP yang bertugas di Pelabuhan Sampit.
Salah seorang petugas yang melakukan pemeriksaan penumpang di Pelabuhan Sampit mengatakan bahwa setiap penumpang yang melakukan perjalanan melalui jalur transportasi laut (kapal) telah dilakukan validasi untuk mengecek dokumen kesehatan yang menunjukkan telah melakukan tes antigen atau tes PCR dengan hasil negatif dan menunjukkan surat bukti telah divaksin.
Sementara itu, bagi penumpang yang belum melakukan vaksin dan sudah menunjukkan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 lalu membeli tiket kapal, tetap bisa diloloskan berangkat dengan beberapa alasan. Misalnya kendaraan pelayanan distribusi logistik, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang, pengantar jenazah non Covid-19 maksimal 5 orang dan alasan lain yang sudah dikoordinasikan dan mendapat persetujuan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.