NANGA BULIK- Dua orang yang diduga sebagai mucikari dan penyedia tempat prostitusi terselubung, kemarin (11/6) juga menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Mereka adalah Udin ( 52) dan Rika Wati (53).
Salah satu anggota satpol PP Hendroplin sebagai saksi dalam persidangan tersebut mengungkapkan, penangkapan kedua terdakwa tersebut merupakan hasil dari pengembangan 3 terdakwa PSK sebelumnya yang tertangkap terlebih dahulu. Sehingga mereka diperintahkan oleh pimpinan untuk menjemput Udin dan Rika selaku pemilik warung kopi pada tanggal 9 Juni pagi.
Sayangnya saat persidangan, Rika sempat berbelit Belit ketika menjawab pertanyaan yang dilontarkan hakim Istiani SH. Ia mengakui bahwa warung kopi tersebut milik mereka berdua, dan mengenal ketiga wanita yang tertangkap satpol PP sebelumnya, sebagai mantan pekerja warung kopinya.”Pekerjaannya menjual kopi . Saya memang memberi fasilitas tempat tidur masing-masing. Tapi saya tidak tahu kalau mereka bertindak mesum, tidak pernah melihat memasukan pria ke kamar,” ucapnya berkilah saat ditanya hakim.
Selain itu terdakwa ini menegaskan, hanya menyediakan tempat tidur, tidak menyediakan fasilitas tempat mesum. Dan Mereka (para wanita) datang sendiri meminta pekerjaan, bukan dirinya yang merekrut.
Namun pernyataan Rika ini akhirnya terbantahkan saat rekannya Udin , yang kesehariannya juga bekerja sebagai penjual ikan ini akhirnya dengan jujur mengakui perbuatan mereka.
” Para wanita itu baru bekerja tiga bulan. Jujur saja, selain jual kopi, kadang juga melayani pria yang minta ke kamar. Saya buatkan kamarnya, saya hanya ambil sewa Rp 50 ribu per kamar untuk setiap tamu mereka. Tapi setelah mereka ditangkap satpol PP, sudah saya bongkar semua kamarnya ,” ungkap Udin.
Pria juga menyatakan tidak tahu jika pekerjaan seperti ini dilarang . Sehingga setelah mengetahuinya, ia pun membongkar fasilitas kamar tersebut dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. Atas perbuatan mereka yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya , yakni menyediakan tempat mesum/asusila , maka keduanya dijatuhi vonis harus membayar denda masing-masing Rp 700 ribu atau kurungan penjara selama 7 hari, jika denda tidak dibayar. (mex/gus)