SAMPIT – Hery Santoso melakukan tindak pidana perampokan di kios Vivi milik korban Erlina menggunakan sarung tangan dengan dalih agar sidik jarinya tidak diketahui.
“Saat itu saya bawa parang, yang saya simpan di sepeda motor,” ucap tersangka Hery saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).
Berawal saat tersangka berpura-pura membeli rokok, dan kemudian berdalih uangnya tertinggal hingga tersangka kembali ke sepeda motornya yang diparkir sekitar 15 meter dari TKP.
Tersangka ke situ tidak mengambil uang, melainkan mengambil parang yang sudah dibawanya dan langsung mendatangi korban. Korban ditodong, karena melawan korban dibacok dan ditangkis dengan tangan hingga melukai telapak tangannya.
Korban berteriak minta tolong, dan tersangka kabur ke semak-semak sekitar TKP. Dikejar oleh warga dsn berhasil diamankan bersama pihak kepolisian.Diceritakan tersangka, saat itu dengannya sudah ada uang untuk beli susu anaknya sebesar Rp 100 ribu, namun oleh tersangka uang itu digunakannya.
Sehingga sorenya tersangka merencanakan untuk melakukan pencurian, di mana tersangka membeli sarung tangan, lakban dan tali rafia. Sementara itu parang tersangka bawa dari rumahnya.
“Namun saat itu belum berhasil saya diamankan,” kata tersangka.
Akibat kejadian itu, korban Elina mengalami luka pada bagian tangannya setelah dibacok oleh pria pengangguran tersebut.
Perbuatan tersangka tersebut dilakukan pada Senin 5 Juli 2021 sekitar pukul 21.10 WIB di kios Vivi Jalan Kenam Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Polisi menjerat warga Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang ini dibidik dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 KUHP sub Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (ang/fm)