Perda Jamkesda Cover 50 Ribu Orang, Pemko Diminta Siapkan Dana

PALANGKA RAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya,  pada Senin (7/6) kembali melanjutkan tahap pembahasan terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) kota setempat. Bapemperda sebagai panitia khusus (Pansus) raperda terkait, berkesempatan untuk membahas raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang diprakarsai oleh Dinas Kesehatan.

Ketua Bapemperda Riduanto menjelaskan,  pembahasan pertama pihaknya bersama dengan jajaran Pemerintah Kota (Pemko) tersebut guna mempercepat penyusunan raperda, khususnya tentang Jamkesda. Dijelaskan, pentingnya raperda tentang Jamkesda itu guna menjamin pemberian pelayanan kesehatan yang optimal dalam meningkatkan derajat kesehatan pada masyarakat.

”Maka dari itu Pemko harus memaksimalkan penyelenggaraan Jamkesda, meskipun sebelumnya telah ada Perda Nomor 6/2016 tentang Penyelenggaraan Jamkesda Kota, namun masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat khususnya dalam Jamkesda yang baik dan optimal,” ujarnya usai rapat, Senin (7/6).

Diuraikan Riduanto, pada perda sebelumnya esensinya adalah fokus pada pengamanan Jamkesda bagi warga miskin dan tak mampu yang mendapatkan rekomendasi dari pihak RT/RW, kelurahan maupun kecamatan. Sedangkan pada raperda yang tengah disusun pihaknya kali ini, arahannya adalah cakupan kesehatan semesta atau Universal health Coverage (UHC).

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Tampilkan Profil Sekolah di Palangkaraya Fair

“Perda Jamkesda ini nantinya akan mengcover warga yang belum terdaftar dalam jaminan kesehatan apapun. Dari 283 ribu jiwa penduduk Kota Palangka Raya, yang sudah tercover jaminan kesehatan ada 239 ribu jiwa lebih. Sekitar 50 ribu yang belum miliki jaminan kesehatan,” bebernya.

Riduanto menambahkan, apabila kedepannya Perda tersebut telah selesai maka Pemko diharapkannya bisa segera menyiapkan anggaran setidaknya Rp 39 Miliar lebih per tahun guna membiayai iuran kesehatan Klas III bagi mereka yang masuk dalam program Jamkesda tersebut. Ketika disinggung mengenai kemampuan anggaran Pemko dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, dirinya menegaskan jika hal tersebut adalah konsekuensi yang harus dipecahkan oleh Pemko, sebab pengajuan raperda tersebut pada awalnya diajukan sendirioleh pihak Pemko. Baik itu pada APBD murni pada tahun depan ataupun APBD Perubahan tahun ini.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *