Perda Jamkesda Cover 50 Ribu Orang, Pemko Diminta Siapkan Dana

“Acuannya sendiri sesuai mandatory spending dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah haruslah dialokasikan minimal 10 persen dari APBD. Dengan APBD kita saat ini, angka tersebut kami yakini mampu tercover. Masih oke-oke saja,” pungkas Riduanto. (agf/gus)



Baca Juga :  Penduduk Miskin di Kalteng Mencapai 142,17 Ribu Orang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *