“Acuannya sendiri sesuai mandatory spending dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah haruslah dialokasikan minimal 10 persen dari APBD. Dengan APBD kita saat ini, angka tersebut kami yakini mampu tercover. Masih oke-oke saja,” pungkas Riduanto. (agf/gus)
Perda Jamkesda Cover 50 Ribu Orang, Pemko Diminta Siapkan Dana
Pos terkait
Agustiar Apresiasi Program Polda Kalteng Tangani Konflik Sosial
Jaga Kelestarian dengan Perluas Promosi Budaya Dayak Kalteng
Pemkot Palangka Raya Jalin Kerjasama dengan Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu
Programkan Satu Rekening Satu Pelajar, Disdik Palangka Raya Ajarkan Literasi Keuangan