Bagi pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar disiplin prokes, dikenai sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, pembubaran kerumunan, denda administratif paling banyak Rp 2,5 juta. Denda dibayarkan paling lambat dalam waktu tiga hari kerja. Sanksi lainnya, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin.
Denda administratif tersebut wajib disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah. Dalam penegakan hukum protokol kesehatan berupa penerapan sanksi, Pemkab Kotim berkoordinasi dengan TNI, Polres, Polsek, dan Satgas Penanganan Covid-19 Kotim. (yn/ign)