SAMPIT – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang protokol kesehatan (prokes) penanganan Covid-19 kini sudah hampir rampung. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur berjanji akan menyelesaikannya secepatnya supaya bisa menjadi dasar penindakan terhadap pelanggar prokes.
”Raperda prokes sudah mulai dibahas dan saya kira secepatnya akan disahkan di DPRD bersama dengan kepala daerah,” kata anggota DPRD Kotim Handoyo J Wibowo kemarin (22/7).
Dia menilai untuk mendisiplinkan masyarakat harus disertai sanksi. Terutama untuk pihak-pihak yang masih menganggap prokes sebagai hal yang sepele.
“Kesadaran hukum kita memang rendah, tetapi kalau sudah ada contoh sanksi tegas, baru sadar dan ikut aturan. Makanya kita godok perda ini supaya bisa mendisplinkan warga,” tegasnya.
Handoyo menyebutkan, perda prokes ini nantinya akan menjadi senjata pemerintah daerah untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Selama ini satgas kesulitan karena tidak ada perda yang secara spesifik mengatur sanksi pelanggaran prokes.
”Apalagi kita melihat kondisi Covid-19 di daerah kita semakin memburuk. Bahkan saya melihat kejadian dan korban Covid-19 tahun 2021 lebih mengerikan daripada tahun 2020 lalu. Artinya penanganan dan kedisiplinan terhadap prokes kita sangat kurang,” kata politikus Demokrat ini.
Materi dari raperda prokes mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi pelaksanaan prokes di daerah. Bahkan denda bagi pelanggar mulai dari Rp 150 ribu sampai Rp 5 juta. Seperti di pasal 13 menyebutkan, setiap orang yang melanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: teguran lisan atau teguran tertulis; denda administratif paling banyak Rp.150 ribu; atau penerapan sanksi sosial. Penerapan sanksi sosial sebagaimana dimaksud meliputi: menyapu jalan di sekitar lokasi pelanggaran; mengutip sampah di sekitar lokasi pelanggaran; atau membersihkan selokan di sekitar lokasi pelanggaran.