Sedangkan untuk pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dikenai sanksi berupa: teguran lisan atau teguran tertulis; pembubaran kerumunan; denda administratif paling banyak Rp. 5 juta dan dibayarkan paling lambat dalam waktu tiga hari kerja; penghentian sementara operasional usaha; dan/atau pencabutan izin usaha.
“Denda administratif sebagaimana dimaksud wajib disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah. Jadi bukan untuk oknum, itu tercatat masuk kas daerah,” tegasnya. (ang/yit)