Perda Prokes Segera Disahkan

Denda Mulai Rp150 ribu- Rp 5 juta

Perda Prokes Segera Disahkan
Ilustrasi oleh M. Faisal

Sedangkan untuk pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dikenai sanksi berupa: teguran lisan atau teguran tertulis; pembubaran kerumunan;  denda administratif paling banyak Rp. 5 juta dan dibayarkan paling lambat dalam waktu tiga hari kerja;  penghentian sementara operasional usaha; dan/atau  pencabutan izin usaha.

“Denda administratif sebagaimana dimaksud wajib disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah. Jadi bukan untuk oknum, itu tercatat masuk kas daerah,” tegasnya. (ang/yit)

Bacaan Lainnya

 

 



Baca Juga :  Pasutri di Palangkaraya Dibantai hingga Wajah Hancur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *