Peredaran Sabu Merambah Pedesaan

penangkapan sabu
Ilustrasi

SAMPIT – Peredaran narkotika sudah merambah pedesaan. Buktinya, satu warga Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu.

Pelaku bernama Abdul Mugis alias Ugis (47). Polisi menyita barang bukti 5 paket sabu siap edar dengan berat mencapai 5,51 gram dari pelaku.

Bacaan Lainnya

”Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Kotim,” ucap Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah, Senin (7/6) siang.

Ia menuturkan, pengungkapan dilakukan di Jalan PT Sapartim, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Minggu (6/6) tadi.

Awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu. Menerima laporan itu, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

”Saat dilakukan penyelidikan, kami menemukan seseorang yang gerak geriknya terlihat mencurigakan. Kemudian kami lakukan penangkapan,” terangnya.

Baca Juga :  Bawa 50 Gram Sabu, Sopir Truk Ditangkap

Saat dilakukan penangkapan, kecurigaan masyarakat selama ini ternyata memang benar.

”Selain sabu, kami juga menemukan uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 600 ribu, telepon genggam serta timbangan digital warna silver,” rincinya.

Syaifullah menegaskan, atas perbuatannya, Ugis disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sir/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *