Pergoki Istri Bersama Pria Lain di Hotel, Suami Perkarakan Istri 

Selingkuh
ILUSTRASI.(NET)

PALANGKA RAYA – Seorang pria di Kota Palangka Raya, SE, tak terima istrinya diduga selingkuh. Dia mendapati sang istri berinisial M bersama pria lain di sebuah hotel. SE lalu memperkarakan istrinya bersama pria yang diduga kekasih gelapnya ke polisi.

Pria yang diduga jadi pasangan gelap M disebut-sebut sebagai tokoh adat dan pengurus lembaga adat di Kabupaten Kotawaringin Barat. SE melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palangka Raya. Dia juga meminta Fordayak Kota Palangka Raya untuk mendampingi kasusnya.

Bacaan Lainnya

Dugaan selingkuh istri SE itu disertai bukti sebuah rekaman video di hotel. Dalam video tersebut, setelah pintu kamar dibuka, sang pria terlihat seperti membetulkan celana, sedangkan M berada di tempat tidur sambil berselimut.

SE menuturkan, dia bersama beberapa orang menggerebek langsung kamar horel tempat istrinya berada. Saat pintu kamar dibuka, sang istri dan pria tersebut terkejut dan panik.

Baca Juga :  Dukung Antikorupsi, PLN UIP KLB Menerima Audit SMAP

”Saya tidak menyangka. Memang sebelum ini telah mengikuti gerak-gerik istri saya selama beberapa hari. Sejak 30 Mei 2021, istri tidak pernah mau pulang ke rumah dan tidak mau mengangkat telepon saat dihubungi,” ujarnya.

SE mengungkapkan, sebelum dugaan perselingkuhan itu terungkap, dia mengetahui istrinya dengan pria tersebut berteman sebatas pekerjaan. Beberapa kali mereka pergi ke Lamandau karena mendapat tawaran pekerjaan. Dia curiga ketika menelepon istrinya tidak pernah dijawab.

”Saya berharap dengan kejadian ini hukum bisa ditegakkan. Saya juga melanjutkannya ke hukum positif dan hukum adat, karena sudah sangat merugikan saya sebagai kepala keluarga dan merusak pernikahan kami,” tegasnya, seraya menambahkan, dia menikah dengan istrinya pada 2015 lalu dan dikaruniai satu anak.

Sementara itu, Wakil Ketua Fordayak Kota Palangka Raya Theo Lambung mengatakan, pihaknya akan mendampingi SE mengawal kasus tersebut, termasuk tuntutan agar digelar hukum adat. (daq/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *