BNK Kotim telah melakukan kajian akademik pada 2018 sebagai persyaratan lulus membentuk BNNK dengan nilai 88. Berkaitan dengan hal itu, Kemenpan dan RB memberikan arahan dan evaluasi agar BNN memprioritaskan penataan organisasi dan sumber daya 34 BNNP dan 173 BNNK yang sudah terbentuk.
Dampak dari moratorium tersebut membuat Kotim belum bisa membentuk instansi vertikal BNNK sampai sekarang. Padahal, jika BNNK terbentuk, bisa langsung melakukan penindakan.
”Berkaitan dengan ini, kami ingin tahu implementasi kebijakan Pemkab Kotabaru dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Irawati.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kesbangpolinmas Kotabaru H Adi Sutomo mengatakan, pada tahun 2020 yang lalu Badan Kesbangpolinmas mengusulkan perda tentang narkotika sehingga terbitlah Perda No 8 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Presekusor Narkotika (P4GNPN).
Pandemi Covid 19 membuat penerapan P4GN di Kotabaru mengalami berbagai kendala, sehingga belum maksimal. Namun, ada beberapa hal yang sudah dilaksanakan, antara lain penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Fasilitasi P4GNPN, sosialisasi terhadap pelajaran SMA di Kotabaru, deteksi dini, dan tes narkoba melalui tes urine bagi ASN.
Sekda Kotabaru Said Akhmad menambahkan, terbitnya Perda Nomor 8 Tahun 2020 menjadi acuan bagi pemangku kepentingan untuk menangani berbagai persoalan narkotika. ”Kami sampaikan terima kasih kepada rombongan dari Kotawaringin Timur yang bersedia kaji banding ke Kotabaru. Ini menjadi suatu kebanggaan bagi kami. Semoga ke depan kami bisa melakukan kunjungan balasan ke Sampit,” kata Said Akhmad. (***/ign)