KASONGAN – Unit Tipikor Satreskrim Polres Katingan melimpahkan berkas perkara korupsi BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan.
“Berkas perkara korupsi BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan kami serahkan ke Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Katingan IPTU Adhy Heriyanto, Selasa (25/5).
Menurutnya, jaksa peneliti Kejari Katingan beberapa waktu lalu mengembalikan berkas perkara oknum Bendahara Penerimaan BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan terkait perkara korupsi dengan pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap yang disertai dengan petunjuk penyempurnaan berkas kembali (P-19).
“Penyidik pada Satrekrim Polres Katingan langsung melengkapi kekurangan berkas tersebut baik dari segi formil serta materilnya,” jelasnya.
Pihaknya sudah melengkapi berkas tersebut dan dikembalikan ke Kejari Katingan untuk dilakukan penelitian kembali.
“Tinggal menunggu hasil penelitian kembali dari Kejari Katingan, apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dilanjutkan,” tandasnya. (sos/fm)