JAKARTA – Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjam online (pinjol) ilegal di Green Lake City Ruko Crown blok C1-7, Kota Tangerang, Banten, Kamis (14/10). Dari pengungkapan tersebut polisi mendapati 10 aplikasi pinjaman online ilegal serta 32 orang diamankan.
”Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN (Indo Tekno Nusantara). Di ruko ini ada 13 aplikasi yang digunakan, tiga aplikasi legal dan 10 ilegal. Ada tim analis, ada telemarketing dan terakhir kolektor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kemarin (14/10).
Yusri menyebut, sebanyak 32 orang yang diamankan merupakan manajemen dan karyawan di perusahaan penagihan pinjaman online ini. Perusahaan pinjol iji ad dua jenis penagihan, yakni ada yang langsung dengan pengancaman dan ada yang melakukan penagihan melalui media sosial (medsos) atau telepon.
”Keberadaan pinjol dimasa pandemi ini sangat merugikan dan meresahkan masyarakat. Di medsos kami temukan ancaman,” terangnya.
Dikatakan Yusri, Polda Metro Jaya melalui Ditkrimsus melakukan kegiatan patroli cybe. Ia menegaskan pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai Undang-Undang perlindungan konsumen, ITE, pornografi dan KUHP. Bahkan Kapolda telah membentuk tim dipimpin oleh krimsus terkait kejahatan pinjol.
”Pengerebekan perusahan pinjol ilegal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombespol Auliansyah Lubis menambahkan, sejauh ini pihaknya telah berhasil membongkar 40 perusahaan pinjol ilegal. Selain itu, pihaknya juga membongkar beberapa perusahaan penagih utang yang bekerja sama dengan pinjol ilegal. Ia berjanji akan terus bekerja untuk memberantas mereka.
”Dalam satu bulan sudah mengamankan 10 perusahaan pinjol ilegal, sebelumnya ada 30,” tuturnya.
Sementara, Dedi, 61 salah satu orang yang terkena dampak adanya pinjol merasa bersyukur. Sebab, putrinya sempat terjerat pinjol di gedung berlantai empat itu. Ia masih ingat betul, putrinya mulai meminjam uang di Financial technology (fintech) ilegal itu sejak 2019. Mulanya, sang anak meminjam Rp 2,5 juta. “Anak saya pinjam Rp 2,5 juta tapi kena bunga terus. Itu dari 2019, totalnya Rp 104 juta,” ujarnya.