Dari gaji tersebut, AA memberikan ke sang ibu sebesar Rp 800 ribu. Dan sisanya Rp 600 ribu digunakan untuk keseharian AA. “Dia megang 600 ribu doang. Saya dikasih buat Bayar kontrakkan. Karena saya cuma kerja jualan pete dan sama ikan asin,” ungkapnya. Liswati berharap sang anak dapat segera dibebaskan. Pasalnya, AA hanya bekerja sesuai dengan instruksi atasan. “Saya mohon agar segera dibebaskan, dia cuma pekerja biasa,” katanya.
Selain di Tangerang, polisi juga menggerebek sindikat pinjol di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (13/10). Di lokasi tersebut polisi mengamankan 56 orang. Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menyebut pengungkapan bermula dari laporan masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga.
Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Unit Krimsus Polrestro Jakarta Pusat menemukan kantor sindikat pinjol tersebut. “Kami lakukan pengecekan di OJK, hasilnya pinjol tersebut ilegal. Kami lalukan penggerebekan dan mendapati barang bukti serta puluhan karyawan di ruko tersebut,” terangnya.
Hengki mengaku pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu. “Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semuabkami sampaikan lagi,” tuturnya. (ygi/dom/deb/lum/jpg)