”Kalau itu saya kurang tahu. Yang jelas sebelumnya tidak pernah dipermasalahkan. Saat Pak Fatah mengganti sawit sebelumnya baru dipermasalahkan,” ujarnya.
Dalam gugatan, Abdul Fatah menuding BPPHLHK melawan hukum. Apabila diperhitungkan dalam isi gugatan, Abdul Fatah mengalami kerugian, yakni membeli tanah tersebut sebesar Rp 87.650.000, biaya pengelolaan lahan dan biaya penanaman kepala sawit yaitu sebesar Rp. 100 juta, sehingga kerugian materil yang timbul akibat perbuatan tergugat sebesar Rp 187.650.000.
Sementara itu, kerugian inmateril yang timbul akibat perbuatan tergugat yang melawan hukum, sebagaimana Pasal 30 Huruf (b), Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, pihak yang melakukan penangkapan, hingga penahan serta penetapan penggugat sebagai tersangka adalah kerugian moril, penderitaan, serta pelanggaran hak asasi manusia. Apabila dinominalkan sebesar Rp 1,5 miliar. (ang/ign)