Nono menyampaikan, pihaknya masih melakukan pengembangan dari ketiga kasus tersebut. Hanya saja memang mereka menggunakan sistem jaringan terputus, artinya setiap kali mengorder sabu selalu menggunakan komunikasi ponsel dan barang diletakkan di lokasi yang telah ditentukan.
”Ketiga pelaku mendapatkan sabu dari Banjarmasin melalui jalur darat dan diedarkan di Kota Palangka Raya. Ada juga dari Kalimantan Barat melalui jalur darat dan diedarkan di wilayah Kotawaringin Timur. Maka itu kami komitmen akan terus menggempur peredaran narkoba di Kalteng,” tegas Nono.
Pamen Polri ini menambahkan, seluruh pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan pasal 114 jo 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau denda 10 miliar rupiah.
”Sudah kita tetapkan tersangka dan kami akan terus memberantas peredaran narkoba. Diharapkan masyarakat bisa mendukung pemberantasan narkoba, terutama dalam hal mencegah dan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas ilegal tersebut. Ingat apapun alasannya jangan terlibat peredaran gelap barang haram ini,” pungkas Nono. (daq/fm)