Polda Kalteng Ringkus Enam Budak Sabu

Jaringan Besar, Diedarkan di Wilayah Perkebunan dan Tambang

Polda Kalteng Ringkus Enam Budak Sabu
Pelaku peredaran sabu digiring aparat Polda Kalteng. Mereka diamankan di wilayah Kapuas, Palangka Raya, dan Kotim. (FOTO: DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Direktorat  Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng kembali membongkar jaringan besar peredaran narkotika di wilayah Kalteng. Enam tersangka diamankan dari tiga kabupaten/kota, yakni Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur, dan Kota Palangka Raya.

Para budak sabu tersebut, yakni Mona (36), James Christianus (31), Iwandi (36), Apriadi (32), Ricky (33), dan Rahmad (33). Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu 141,25 gram sabu, uang tunai, ponsel mobil, timbangan digital, dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, para tersangka diamankan pada periode 4 -15 Juni. ”Mereka jaringan berbeda. Pasokan barang haram itu dari Sampit dan Banjarmasin,” ujarnya, Kamis (17/6).

Nono mengungkapkan, satu tersangka, Irwandi, merupakan residivis kasus narkotika. Dia sebelumnya dipenjara selama lima tahun dan baru bebas pada 2020.

Baca Juga :  Emak-Emak Ditangkap Simpan Sabu, Diduga Bandar Besar

Menurut Nono, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan anggota. Barang haram itu diedarkan di kota Palangka, Sampit, dan Kapuas, terutama di kawasan pertambangan dan perkebunan.

Nono melanjutkan, dalam berkomunikasi dengan pemasok sabu, tersangka menggunakan metode jaringan terputus. Artinya, tidak pernah ada tatap muka. Hanya menggunakan ponsel dan meletakkan sabu di suatu tempat yang sudah disepakati. Karena itu, informasi mengenai bandar besar maupun pemasok narkotika sulit diperoleh.

Dalam bertransaksi, tambahnya, tersangka mentransfer uang kepada pemasok. ”Mereka sudah ada pelanggan. Jadi, jika sabu itu habis, dipasok langsung,” ujar Nono.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup, mati, 20 tahun penjara, hingga denda Rp 1 miliar.

Lebih lanjut Nono mengatakan, peredaran narkotika di Kalteng sudah sangat tinggi. Kalimantan Tengah sudah menjadi lokasi peredaran narkotika. Bukan lagi tempat transit. Sabu didistribusikan dari Pontianak, Kalsel, hingga Kaltim. (daq/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *