Polisi Ancam Penjarakan Penambang tanpa Izin

Polres Katingan
PATROLI: Satpolairud Polres Katingan saat melakukan patroli di Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Tasik Payawan, Minggu (11/7). (IST/RADAR SAMPIT)

KASONGAN – Satpolairud Polres Katingan mengingatkan warga di wilayah perairan Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan, agar tak melakukan penambangan tanpa izin. Polisi akan menindak dan memenjarakan pelakunya sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan saat Satpolairud melakukan patroli di Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Tasik Payawan, Katingan. Kasat Polairud AKP Sumarya mengatakan, patroli dilakukan dengan mendatangi lokasi penambangan ilegal.

Bacaan Lainnya

”Kami memberikan memberikan peringatan dini kepada masyarakat. Terutama di wilayah yang dijadikan lokasi penambangan di wilayah tersebut,” katanya,  Minggu (11/7).

Dia menuturkan, peringatan diberikan supaya pekerja dapat memahami bahwa penambangan tanpa izin tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Pelaku bisa diproses hukum sesuai Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pertambangan Pasal 158.

”Dalam aturan itu sudah diatur, barang siapa melakukan penambangan tanpa izin, dipidana paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya. (sos/ign)



Baca Juga :  KLHK Ungkap Tambang Ilegal  di Katingan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *