SAMPIT – Seorang budak narkotika jenis sabu kembali diciduk Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Jaya Karya. Kali ini, pelaku bernama Samsudin alias Udin (38), ditangkap di Jalan Partoe Muksin, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Samuda, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (8/9) sore.
Dari tangan pelaku, Polisi menemukan barang bukti 13 paket sabu siap edar dengan berat mencapai 2,53 gram, kotak rokok, bong, telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp 3.250.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan membenarkan tentang giat pengungkapan peredaran narkoba tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini berawal saat anggota Polsek Jaya Karya mendapati informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
”Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Triawan kepada Radar Sampit, Kamis (9/9).
Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Jaya Karya berhasil mengamankan pelaku. Saat digeledah ditemukan belasan paket narkotika jenis sabu-sabu edar yang terbungkus dalam plastik klip kecil. Udin mengaku kalau barang haram tersebut baru saja ia dapatkan dari seseorang.
”Kasus ini masih dalam penyelidikan kami guna mencari tahu dari mana asal barang bukti tersebut (sabu-red) ia dapatkan. Dan saat ini, pelaku kami jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (sir/fm)