SAMPIT – Tiga pengedar sabu-sabu Kota Sampit, Sumarlin (48), Nurwanto alias Nunuy (28) dan Erik Andre Eka (25) dibekuk Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Polres Kotim).
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika.
”Penangkapan dilakukan di Jalan Tidar Blok A, Gang Mitsubishi, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, Kamis (16/9),” kata Syaifullah, Jumat (17/9) kemarin.
Syaifullah menerangkan, dari lokasi penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku yang merupakan satu jaringan pengedar narkoba.
”Ketiga pelaku ini memiliki peran yang sama yakni sama-sama mengedarkan sabu. Mereka mengaku mengedarkan barang haram tersebut di seputaran Kota Sampit,” bebernya.
Syaifullah menyebutkan, dari pelaku Sumarlin disita barang bukti 6 paket sabu siap edar dengan berat 2,85 gram. Dari pelaku Nurwanto disita 4 paket sabu seberat 0,92 gram. Sedangkan dari pelaku Erik disita 1 paket sabu dengan berat 0,28 gram.
Dari seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut, menguatkan jika ketiga pelaku terbukti bersalah.
”Ketiga pelaku ini diamankan di satu lokasi sekaligus. Mereka kami tangkap saat sedang berada di sebuah rumah,” terang Syaifullah.
Syaifullah menegaskan, atas perbuatan itu, ketiga pelaku telah dijerat sesuai Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara. (sir/fm)