Polisi Harusnya Bisa Tetapkan Tersangka

Bos Miras Masih Diburu

Kasus temuan minuman keras
TAK JELAS KELANJUTANNYA: Aparat Polres Kotim memasang garis polisi di Toko Cawan Mas yang diduga menjual miras ilegal, Jumat (18/6) lalu.

SAMPIT – Kasus temuan minuman keras diduga ilegal di Toko Cawan Mas oleh Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati dinilai bisa dilanjutkan ke proses hukum dengan mengacu rentetan kejadian tersebut. Polisi dinilai bisa menetapkan tersangka meski barang bukti berupa miras dalam kasus itu lenyap.

”Kalau saya melihat dari rentetan kejadian itu, malahan sudah memenuhi dua alat bukti yang dimaksudkan dalam KUHAP Pasal 184 untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Agung Adisetyono, praktisi hukum di Kota Sampit, Selasa (22/6).

Bacaan Lainnya

Agung menuturkan, rekaman video perseteruan antara Wabup Kotim dan bos miras, JW, yang memperlihatkan ada botol miras, bisa dijadikan salah satu alat bukti yang sah. Tinggal penyidik harus bekerja keras lagi memeriksa video itu pada ahlinya.

”Bukti video itu bisa dijadikan alat bukti petunjuk, sekalipun melalui segenap uji atau tes oleh ahli,” jelas Agung.

Baca Juga :  Honorer Kotim Tak Perlu Khawatir Lagi, Pemkab Masih Anggarkan Gaji untuk Tahun 2025

Menurutnya, untuk menetapkan tersangka, minimal harus ada dua alat bukti. Ketentuan itu mengacu Pasal 184 KUHAP. Alat bukti tersebut bisa berupa keterangan saksi, pengakuan tersangka, bukti petunjuk, dan surat  keterangan ahli.

”Jadi, jangan  terlalu berpedoman pada barang bukti fisik, karena semua orang juga tahu bagaimana alur perjalanan kasus ini. Intinya, ada saksi, petunjuk, dan bisa menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan sesuai keahliannya, sudah bisa menetapkan tersangka,” ujar pria yang membidangi hukum pidana ini.

Agung menambahkan, kendati tersangka dalam perkara itu nantinya mengajukan praperadilan, penyidik tidak perlu ragu, karena dua alat bukti sudah terpenuhi. Selain itu, sesuai hukum acara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka, telah mengacu KUHAP.

Dia melanjutkan, kendala yang bisa dihadapi ketika penyidik menetapkan tersangka, baik ketika disangkakan dengan undang-undang kesehatan dan lainnya, bukti laboratorium yang diajukan sebagai hasil pemeriksaan terhadap minuman itu tidak ada.

”Kalau disangkakan melanggar undang-undang pangan, kesehatan, dan lain sebagainya, harus ada hasil uji labnya. Tapi, ada pasal lain yang bisa digunakan untuk menyeret tersangka,” tegasnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *