Polisi Jaring Pelajar SMP yang Berkendara

SMP
BELUM CUKUP UMUR: Polisi Lalu Lintas Polres Kotim merazia pelajar SMP yang mengendarai motor, baru baru ini. (KASATLANTAS POLRES KOTIM FOR RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Timur melakukan penertiban terhadap pelajar SMP yang membawa kendaraan bermotor. Mereka dianggap belum cukup umur dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).  Penertiban dilakukan di beberapa kawasan sekolah, seperti di sekitar SMPN 1 Sampit, SMPN 2 Sampit, SMPN 3 Sampit, dan SMPN 11 Sampit.

Kasatlantas Polres Kotim AKP Salahhidin mengatakan, kegiatan ini bertujuan mengantisipasi terjadinya korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terhadap anak di bawah umur.  UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa mereka yang mau mengendarai kendaraan bermotor harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki SIM.

Bacaan Lainnya

”Anak di bawah umur atau pelajar SMP tidak boleh berkendara. Karena mereka belum cukup umur apalagi memiliki SIM,” kata Salahhidin, Minggu (24/10).

Penertiban ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi para orang tua untuk bersama-sama mencegah anak di bawah umur  berkendara.

Baca Juga :  Jalan HM Arsyad Mulus, Angkutan Berat Harus Tahu Diri

”Bagi pengendara di bawah umur yang sudah ditilang kami arahkan untuk datang dengan orang tuanya ke kantor. Selanjutnya, mereka diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya. (sir/yit)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *