JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo benar-benar geram dengan kekerasan dan pelanggaran yang terjadi di tubuh kepolisian. Setelah mengeluarkan telegram untuk mencegah terjadinya kekerasan di tubuh kepolisian, mantan kepala Divisi Propam Polri itu langsung memberikan instruksi kepada setiap kapolda, kapolres, dan kapolsek untuk segera mencopot, memecat, dan mempidanakan oknum pelanggar.
Dalam surat telegram nomor ST/2162/X/HUK.2.8/2021 tertanggal 18 Oktober, terdapat sebelas poin instruksi. Pertama, mengambil alih kasus kekerasan berlebihan serta memastikan penanganannya prosedural, transparan dan berkeadilan. Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota yang melanggar dalam kasus kekerasan berlebihan kepada masyarakat.
Ketiga, memerintahkan kabid humas untuk memberikan informasi kasus kekerasan berlebihan secara terbuka dan jelas kepada masyarakat. Keempat, memberikan petunjuk kepada anggota yang tugasnya berhadapan dengan masyarakat untuk bertindak sesuai kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kelima, memberikan penekanan dalam tindakan upaya paksa harus memedomani SOP sesuai peratudan kapolri nomor 1/2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Keenam, memberikan penekanan dalam setiap kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian kerawanan tinggi wajib didahului arahan pimpinan pasukan (APP), memastikan semua anggota yang terlibat memahami dan menguasai tindakan teknis, taktis serta strategis.
Ketujuh, memperkuat pengawasan, pengamanan, dan pendampingan Propam secara terbuka dan tertutup saat unjuk rasa dan upaya paksa yang memiliki kerawanan. Kedelapan, mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan anggota Polri agar dalam bertugas tidak arogan, tidak simpatik, berkata kasar, menganiaya, menyiksa dan tindakan kekerasan berlebihan.
Kesembilan, memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan kemampuan first line supervisor dalam pengawasan melekat dan pengendalian langsung di lapangan. kesepuluh, memerintahkan direktur, kapolres, kasat, dan kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai SOP.