Indasah menjelaskan, rokok bisa dikatakan ilegal apabila tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya (memeliki kode personalisasi yang sama, serta jenis pita cukai dan rokoknya sama). (sir/hgn/ign)
Polisi Masih Usut Laka Mobil Boks Maut di Cempaga
