Polisi Tembak Pembobol Gedung Walet

Polisi Tembak Pembobol Gedung Walet
DITEMBAK: Komplotan pelaku saat digiring ke Mapolres Kotim karena membobol gedung sarang burung walet, Rabu (14/4).(FAHRY/RADAR SAMPIT)

”Saat dilakukan penangkapan, kami menemukan satu pelaku (Iwan, Red) memiliki senpi rakitan. Dia mengaku kalau senpi tersebut diunakan untuk melancarkan aksinya,” katanya. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (sir/ign)



Baca Juga :  Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *