”Saat dilakukan penangkapan, kami menemukan satu pelaku (Iwan, Red) memiliki senpi rakitan. Dia mengaku kalau senpi tersebut diunakan untuk melancarkan aksinya,” katanya. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (sir/ign)
Polisi Tembak Pembobol Gedung Walet
